Jakarta, fajarpapua.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengatur perlindungan terhadap kehidupan beragama dan kepercayaan, diantaranya Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304.
Pasal 302 mengatur perbuatan yang menghasut orang di muka umum agar meninggalkan agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Sementara itu, jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang tidak beragama, berpindah agama, atau berpindah kepercayaan, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Selanjutnya, Pasal 303 menitikberatkan pada perlindungan pelaksanaan ibadah. Setiap orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah saat ibadah sedang berlangsung dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori I. Apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, pelaku diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda kategori III. Ancaman pidana lebih berat dikenakan jika kekerasan atau ancaman kekerasan ditujukan langsung kepada orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori IV.
Sementara itu, Pasal 304 mengatur larangan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan maupun kepercayaan di muka umum. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, negara menegaskan perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan beribadah, sekaligus memberikan sanksi pidana bagi setiap bentuk gangguan, kekerasan, maupun penghinaan yang terjadi ditengah pelaksanaan kegiatan keagamaan di Indonesia.(red)

Kita tidak tahu apa yang akan terjadi di tahun 2026 , tapi sebagai umat yang percaya pada Tuhan, kita harus tetap berdoa dan bekerja dan yakinlah Tuhan yang sama , juga menyertai kita yang memohin kepada Nya.
Selamat Menyambut Tahun Baru 2026
Damai Sejahtera menyertai kita semua
Amin3x
Happy New Year 2026