
Nasional
KUHP Baru, Ganggu Umat Lain Beribadah atau Paksa Pindah Agama Bakal Dipidana Penjara
Jakarta, fajarpapua.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru tersebut, terdapat sejumlah pasal yang mengatur perlindungan
Oleh Redaksi FP