Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mencatat realisasi anggaran tahun 2025 mencapai sekitar 75,73 persen.
Capaian tersebut dinilai belum maksimal akibat sejumlah kendala teknis dan situasional, terutama keterlambatan proses pelelangan proyek serta keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
Hal itu disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob saat menjelaskan kondisi realisasi anggaran daerah di hadapan pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Bupati, rendahnya serapan anggaran dipengaruhi oleh proses lelang yang tidak berjalan optimal, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Banyak paket pekerjaan yang seharusnya dilelang, namun tidak dapat dilaksanakan karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Proses lelang yang berulang-ulang akhirnya berdampak pada realisasi anggaran,” ujar Johannes Rettob, Senin (5/1/2026).
Selain itu, serapan anggaran pada Dinas Pendidikan juga tercatat relatif rendah. Hal tersebut disebabkan masih adanya dana hibah yang belum diproses, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar 4 persen dari total anggaran daerah.
Ia menjelaskan, apabila seluruh dana hibah tersebut dapat direalisasikan tepat waktu, maka serapan anggaran daerah diperkirakan bisa melampaui 80 persen.
Meski demikian, secara umum realisasi anggaran pada OPD lainnya dinilai cukup baik, baik dari sisi keuangan maupun progres fisik kegiatan. Namun, masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang pembayarannya dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan di lapangan.
“Ada pekerjaan yang seharusnya selesai 100 persen, tetapi realisasinya hanya 70 hingga 80 persen. Pembayaran dilakukan sesuai progres. Jika belum selesai, maka dilanjutkan pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Bupati menambahkan, tahun 2025 menjadi salah satu tahun paling berat dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain kendala pelelangan, beberapa paket pekerjaan juga terhambat oleh persoalan hukum, baik di tingkat OPD maupun penyedia jasa.
Faktor lain yang turut memengaruhi keterlambatan pelaksanaan kegiatan adalah kebijakan pemerintah pusat.
Instruksi Presiden yang mengharuskan pelaksanaan kontrak pekerjaan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah definitif menyebabkan sejumlah kegiatan baru dapat berjalan setelah Bupati Mimika dilantik pada 24 Maret 2025.
“Akibatnya, pekerjaan baru efektif berjalan mulai April. Dari 12 bulan anggaran, waktu kerja maksimal hanya sekitar tujuh bulan. Kondisi ini hampir dialami oleh semua daerah,” ungkapnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemkab Mimika berharap ke depan proses perencanaan dan pelelangan dapat dilakukan lebih awal, sehingga realisasi anggaran dan pembangunan fisik dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (moa)







Realisasi Anggaran 2025 Capai 75,73 Persen, Pemkab Mimika itu data dari mana?
Dari Keuangan, Realisasi Mimika tahun 2025 di 50% tidak lebih…
Johannes Retop, Bupati Mimika Klaim itu Hoax…
Berbeda tertinggal jauh Data Resisasi klaim Bupati dan Kementerian Keuangan RI dan Kemendagri 2025.
Aneh bin ajaib, Retop, Hibur diri dengan Hoax