Timika, fajarpapua.com – Usai perdamaian konflik saudara masyarakat asal Kabupaten Puncak di Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak akan memulangkan warganya ke daerah asal.
Sekda Puncak Nenu Tabuni mengatakan, jika seluruh proses adat telah selesai maka seluruh warga Kabupaten Puncak akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan lagi membuat masalah di wilayah Kabupaten Mimika.
“Jika seluruh proses adat selesai kami akan pulangkan warga kami ke Puncak dan tidak boleh lagi bikin masalah di Mimika,” kata Nenu Tabuni di Pendopo Rumah Timika, Jumat (9/1).
Ia menyampaikan, konflik yang terjadi harus menjadi yang pertama dan terakhir. Apabila peristiwa serupa kembali terulang, maka tidak lagi ditempuh penyelesaian secara adat dan langsung diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Ini perang pertama dan terakhir. Jika terjadi kedua, ketiga dan seterusnya, tidak ada lagi pendekatan adat, langsung proses hukum. Dalam pernyataan yang disepakati sudah jelas, siapapun yang mengulangi perbuatan serupa akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk diproses secara hukum positif,” ujarnya.
Nenu juga mengungkapkan, Pemerintah Daerah Mimika dan Puncak sejak awal tidak tinggal diam dalam menangani konflik tersebut. Berbagai tahapan perdamaian telah dilakukan sesuai arahan Gubernur Papua Tengah, Kapolda, dan Pangdam hingga tercapai kesepakatan damai.
“Semua tahapan sudah kami lakukan sejak awal konflik hingga perdamaian hari ini. Pemerintah bersama Bupati Mimika, Gubernur Papua Tengah, serta aparat keamanan terus berkoordinasi hingga akhirnya ada titik terang perdamaian,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Puncak Naftali Awakal mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap warga Kabupaten Puncak yang tidak memiliki KTP Mimika untuk selanjutnya dipulangkan.
“Selesai perdamaian mereka harus pulang, tetapi yang ber-KTP Mimika tetap tinggal di sini. Jumlahnya belum diketahui dan akan kami data terlebih dahulu,” ujarnya. (ron)






