Jayapura, fajarpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) resmi menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Wakil Ketua I DPRP Herlin Beatrix Monim di Jayapura, Sabtu, mengatakan penetapan tujuh regulasi ini mendapat persetujuan dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.
“Penetapan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat otonomi daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua,” katanya.
Menurut Monim, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2018 Pasal 11, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama,” ujarnya.
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen mengatakan pihaknya berkomitmen dengan hasil keputusan yang ditetapkan akan ditindaklanjuti untuk implementasi dalam tata kelola pemerintahan karena menyangkut aspek layanan publik maupun pemerintahan.
“Langkah ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Papua yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berlandaskan hukum,” katanya.
Adapun tujuh regulasi yang disahkan meliputi Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua, Perdasi tentang Kepemudaan, Perdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dan Perdasi tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Perdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Otonomi Khusus, Perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua, dan Perdasus tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.(ant)
