BERITA UTAMANASIONALPAPUA

APH Diminta Periksa Dana Cadangan Provinsi Papua Rp 1,5 Triliun, LSM Kampak Papua Soroti Transparansi Dana Otsus

521
×

APH Diminta Periksa Dana Cadangan Provinsi Papua Rp 1,5 Triliun, LSM Kampak Papua Soroti Transparansi Dana Otsus

Share this article
Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem

Jayapura, fajarpapua.com – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi atau LSM Kampak Papua meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap dana abadi atau dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua yang nilainya disebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Sekretaris Jenderal LSM Kampak Papua, Johan, menilai pengelolaan dana cadangan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2014 hingga kini tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

iklan

Menurutnya, dana Otsus yang diabadikan sebagai dana cadangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Karena itu, ia meminta agar pengelolaannya dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.

“Orang Papua juga perlu tahu dana cadangan ini bentuknya seperti apa, apakah dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk lain,” ujar Johan, Rabu (4/3).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan dana abadi atau dana cadangan tersebut sejak 2016–2017. Namun, ia mempertanyakan mengapa isu tersebut baru mencuat dan menjadi perhatian publik saat ini.

“Kami sudah dapat informasi ini sejak lama, kenapa baru diributkan sekarang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima LSM Kampak Papua, nilai dana cadangan per 31 Desember 2014 disebut mencapai Rp 1.015.294.136.130. Pada 2018, dana tersebut dikabarkan meningkat hingga Rp 1,5 triliun, sementara pada akhir 2019 disebut berada di kisaran Rp 500 miliar lebih.

Selain itu, pada 2024 juga disebut terdapat dana abadi yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan senilai Rp 200 miliar.

Johan mempertanyakan mengapa dana-dana tersebut belum pernah diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kenapa dana-dana ini tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum, padahal masyarakat Papua selama ini hanya mempertanyakan kejelasan dana tersebut,” tegasnya.

Sebagai aktivis antikorupsi, ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap pengelolaan dana cadangan sejak 2014 hingga sekarang, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana Otsus di Papua.

“Supaya semua jelas. Bila perlu lembaga wakil rakyat pada tahun-tahun sebelumnya juga harus diperiksa, karena tidak mungkin dana tersebut tidak diketahui anggota DPR Papua,” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

📢 LAPOR FP