Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial RI (33) dan AA (27).
Keduanya diamankan di Homestay C ysng terletak di Jalan Kelimutu, Timika, pada Rabu (21/1) dini hari.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RI berupa satu paket sedang dan empat paket kecil sabu, tiga bundel plastik klip, uang tunai sebesar Rp 3.450.000, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Sementara dari tersangka AA, petugas mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk membantu aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RI mengakui seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya.
Sedangkan tersangka AA diketahui berperan membantu proses pengedaran barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk penimbangan berat bruto barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga Mimika agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya. (ron)






