BERITA UTAMAJayapura

Polres Jayapura Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Ganja di Sentani

10
×

Polres Jayapura Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Ganja di Sentani

Share this article
Ganja yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menangkap seorang pria berinisial JLD (24) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIT di area parkir Hotel Suni Sentani, Kabupaten Jayapura, setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait rencana transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Sentani pada Rabu malam (21/1).

iklan

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dicurigai hingga diketahui transaksi akan berlangsung di parkiran Hotel Suni Sentani.

“Setiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang baru turun dari kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total sekitar ±30 gram. Barang bukti disimpan dalam kantong plastik warna biru dan tas belanja warna biru milik terduga pelaku,” ujar AKP Bima Nugraha Putra.

Ia mengatakan, terduga pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *