BERITA UTAMAPAPUA

Pelaku Pembunuhan Saat Malam Natal 2025 di Yahukimo Ditangkap, Ini Daftar Kejahatan Dua Tersangka

14
×

Pelaku Pembunuhan Saat Malam Natal 2025 di Yahukimo Ditangkap, Ini Daftar Kejahatan Dua Tersangka

Share this article
Para pelaku saat diamankan dan diinterogasi oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Timika, fajarpapua.com – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan warga sipil yang terjadi pada malam Natal, 25 Desember 2025, di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Kedua pelaku berinisial OK dan IK kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

iklan

Keduanya diamankan pada 2 Januari 2026 di Jalan Sosial Dekai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia.

Penyidik mengungkap, tersangka OK merupakan pelaku berulang (residivis kekerasan) yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana berat sepanjang tahun 2025.

Sementara tersangka IK berperan langsung dalam aksi pembunuhan di malam Natal yang menewaskan seorang warga sipil.

Adapun Daftar Kejahatan Kedua Tersangka:

  1. Tersangka OK Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka OK diduga terlibat dalam tiga kasus tindak pidana kekerasan, yakni:
  • Penganiayaan berat terhadap warga pendatang bernama Nurdin, pada 1 November 2025, di Jalan Jenderal Sudirman, Dekai.
  • Pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni, pada 6 Agustus 2025, di Perumahan Kali WO, Kabupaten Yahukimo.
  • Pembunuhan terhadap Ramli M., pada 25 Desember 2025 (malam Natal), di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.
  1. Tersangka IK Sementara itu, tersangka IK diduga terlibat langsung dalam:
  • Pembunuhan Ramli M., yang terjadi pada malam Natal, 25 Desember 2025, di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai.
    Dalam peristiwa tersebut, korban Ramli M. mengalami luka bacok fatal di bagian leher, luka pada punggung, serta luka sayat pada tangan, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan kasus, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan sesuai KUHP dan KUHAP, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan pengungkapan kasus pembunuhan di malam Natal ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat sipil.

“Setiap aksi kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” tegas Brigjen Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa sinergi aparat dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus-kasus kekerasan di wilayah rawan.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Tujuan utama kami adalah menciptakan rasa aman dan melindungi warga sipil,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain, guna menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Yahukimo dan wilayah Papua secara umum. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *