BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Keji di SP 9 dan Poros SP II–SP V

35
×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Keji di SP 9 dan Poros SP II–SP V

Share this article
AKP Rian Oktaria

Timika, fajarpapua.com – Polres Mimika menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Bonisius Baitian di Jalan Poros Login SP 9, Distrik Iwaka dan Jesy Kaimuddin (48) di Jalan Poros SP II–SP V, Lorong Amungsa Indah, Kelurahan Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru. Peristiwa itu terjadi Selasa (2/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Selasa (3/2/2026) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ketiga terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

iklan

“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” katanya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, motif pembunuhan dipicu dendam. Para pelaku mengira ada anggota keluarga mereka yang dibunuh oleh pendatang.

Setelah didalami, korban keluarga tersebut ternyata meninggal akibat dibegal.
“Motifnya dendam. Mereka mengira keluarganya dibunuh pendatang, padahal korban begal. Dua lokasi kejadian dilakukan sebagai aksi balas dendam,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Mimika mengamankan enam orang terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus saksi.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman Jumat (8/1/2026) di Pendopo Rumah Negara mengatakan, enam orang diamankan beberapa hari sebelumnya, namun hanya tiga yang diduga kuat terlibat langsung.

“Kami amankan enam orang, tiga ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi,” katanya. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *