BERITA UTAMAMIMIKA

PN Kota Timika Catat 65 Perkara Perceraian Sepanjang Tahun 2025, Ini Faktor Penyebabnya

9
×

PN Kota Timika Catat 65 Perkara Perceraian Sepanjang Tahun 2025, Ini Faktor Penyebabnya

Share this article
Pengadilan Negeri Kota Timika

Timika, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika mencatat adanya peningkatan perkara perceraian sepanjang tahun 2025.

Total perkara perceraian yang ditangani mencapai 65 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 59 perkara.

iklan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Timika, Agusta Pamungkas, membenarkan adanya kenaikan tersebut saat ditemui wartawan pada Rabu (4/2).

Menurut Agusta, penyebab perceraian cukup beragam, namun sebagian besar perkara didominasi oleh alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.

“Biasanya para pihak tidak menyampaikan secara rinci penyebab perselisihan itu apa, apakah faktor ekonomi atau lainnya. Yang sering disampaikan adalah ketidakcocokan dan ketidakharmonisan,” jelas Agusta.

Selain perselisihan, perselingkuhan juga menjadi salah satu pemicu perceraian. Tidak hanya itu, terdapat pula perkara perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan dan tidak kembali dalam jangka waktu lama.

Agusta menambahkan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi alasan perceraian dalam sejumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Timika.

Dari sisi usia, mayoritas perkara perceraian dialami oleh pasangan usia produktif, dengan usia pernikahan yang relatif masih singkat.

“Posisi perceraian di Timika saat ini didominasi oleh orang tua yang masih usia produktif dan anak-anaknya masih di bawah umur. Umumnya usia pernikahan mereka belum mencapai 20 tahun, sekitar 10 sampai 15 tahun,” ungkapnya.

Meski mengalami kenaikan, Agusta menilai angka perceraian di Timika, khususnya bagi pasangan non-Muslim yang ditangani PN Timika, masih tergolong rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

Kondisi ini, menurutnya, diduga dipengaruhi oleh masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara, sehingga tidak seluruh konflik rumah tangga berujung pada perkara perceraian di pengadilan.

Namun demikian, Agusta mengingatkan bahwa perkawinan yang tidak tercatat memiliki konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Negara tidak bisa memaksa. Tapi akibatnya, jika terjadi persoalan hukum di kemudian hari, negara tidak bisa memberikan perlindungan hukum apabila perkawinan tersebut tidak tercatat,” ujarnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *