MIMIKA

Publik Diminta Bersabar, Pelantikan Pejabat Tunggu Pertimbangan Teknis BKN, Bupati Rettob: Daripada Ribuan ASN Jadi Korban

34
×

Publik Diminta Bersabar, Pelantikan Pejabat Tunggu Pertimbangan Teknis BKN, Bupati Rettob: Daripada Ribuan ASN Jadi Korban

Share this article
Bupati Mimika Johannes Rettob bertemu Kepala BKN guna memastikan proses rotasi dan penataan ASN.

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika untuk bersabar terkait proses rotasi dan pelantikan pejabat yang hingga kini belum dilaksanakan.

Bupati Rettob menegaskan, penataan dan penempatan pejabat ASN saat ini tidak lagi dapat dilakukan secara manual seperti sebelumnya, melainkan wajib melalui sistem nasional yang terintegrasi dan dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.

iklan

“Kalau dulu mutasi dan pelantikan bisa dilakukan cepat karena masih manual. Sekarang seluruh proses sudah dikunci melalui aplikasi nasional yang terhubung dari daerah hingga pusat,” ujar Johannes Rettob kepada fajarpapua.com, Kamis malam (5/2).

Ia menjelaskan, sejak Tahun 2025 manajemen ASN diberlakukan satu pintu dan terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setiap ASN kini memiliki rekam jejak digital yang mencakup riwayat jabatan, kinerja, hingga kompetensi, yang dapat dipantau langsung oleh pemerintah pusat.

“Kalau melanggar sistem, dampaknya bukan hanya ke bupati, tapi bisa berimbas ke seluruh kabupaten,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Mimika tengah melakukan evaluasi kinerja, job fit, serta profiling seluruh pejabat. Hasilnya akan masuk dalam manajemen talenta ASN. Namun, setiap proses pelantikan wajib memperoleh pertimbangan teknis dari BKN.

Menurut Bupati Rettob, tidak semua nama yang diusulkan mendapat rekomendasi karena belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif, bahkan ada yang terkendala akibat kelalaian ASN sendiri, seperti tidak memiliki hasil evaluasi kinerja.

“Jika dipaksakan, risikonya sangat besar. BKN bisa memblokir seluruh layanan kepegawaian satu kabupaten,” jelasnya.

Ia memaparkan, pemblokiran tersebut dapat berdampak serius, mulai dari tertahannya kenaikan pangkat, gaji berkala, proses pensiun, hingga lumpuhnya seluruh layanan kepegawaian, kecuali pembayaran gaji pokok.

Satu-satunya solusi jika terjadi pemblokiran adalah mengembalikan pejabat ke jabatan semula agar sistem kembali dibuka.

“Daripada ribuan ASN menjadi korban, lebih baik saya menahan diri,” ucapnya.

Bupati Rettob menegaskan, penundaan ini bukan karena dirinya takut melakukan pelantikan atau rotasi jabatan, melainkan bentuk tanggung jawab dan profesionalisme demi melindungi hak ASN dan kepentingan bersama.

“Kondisi ini bukan hanya di Mimika. Hampir semua kabupaten dan kota di Indonesia mengalami hal yang sama,” katanya.

Ia juga menyinggung adanya perubahan struktur organisasi pemerintah daerah. Meski Perda restrukturisasi telah disahkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Peraturan Bupati, yang kemudian dilaporkan ke BKN dan diinput ke Sistem Informasi ASN sebelum pelantikan dapat dilakukan secara sah.

Bupati Rettob pun kembali mengimbau masyarakat dan ASN untuk bersabar, karena proses ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan pembangunan fondasi pemerintahan yang profesional.

“Sekarang memang terasa lebih sulit karena semua dikunci sistem. Tapi ini demi masa depan ASN dan pelayanan publik yang lebih baik di Mimika,” pungkasnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *