BERITA UTAMAMIMIKA

Tingkatkan Keimanan dan Akhlak, Lapas Kelas IIB Timika Gelar Bimbingan Keagamaan Islam Bagi Warga Binaan

267
×

Tingkatkan Keimanan dan Akhlak, Lapas Kelas IIB Timika Gelar Bimbingan Keagamaan Islam Bagi Warga Binaan

Share this article
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar kegiatan Bimbingan Keagamaan Islam bagi warga binaan beragama Islam di SP 5, Rabu (4/2).

Timika, fajarpapua.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar kegiatan Bimbingan Keagamaan Islam bagi warga binaan beragama Islam di SP 5, Rabu (4/2).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Timika bersama jajaran, Kasi Bimas Islam, para penyuluh agama Islam, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika.

iklan

Kunjungan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Lapas dan merupakan agenda silaturahmi sekaligus kegiatan rutin untuk memperkuat kerja sama kelembagaan dalam rangka pembinaan kepribadian, pendidikan agama, serta peningkatan kualitas mental spiritual warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kemenag dan MUI Kabupaten Mimika.

Menurutnya, pembinaan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan memperkuat nilai moral warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Sinergi ini sangat membantu proses pembinaan, khususnya dalam penguatan iman dan akhlak warga binaan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Mimika KH. Muh. Amin AR bersama sejumlah ustadz memberikan siraman rohani kepada warga binaan Muslim di Masjid Ar Rahman, yang berada di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Timika.

Materi ceramah dan siraman rohani yang disampaikan menekankan nilai keimanan, akhlak, serta motivasi untuk memperbaiki diri.

Pembinaan keagamaan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari program nasional pemasyarakatan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pembinaan rohani menjadi salah satu pilar penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan, guna menekan potensi pengulangan tindak pidana setelah bebas. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *