BERITA UTAMAMIMIKA

Berkas Perkara Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap di Homestay Jalan Kelimutu Timika Masuk Tahap I

13
×

Berkas Perkara Pengedar Sabu-sabu yang Ditangkap di Homestay Jalan Kelimutu Timika Masuk Tahap I

Share this article
penyerahan berkas perkara dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dan diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, fajarpapua.com – Proses hukum terhadap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RI dan AA, yang ditangkap di sebuah homestay di Jalan Kelimutu, Timika, kini memasuki tahap I.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah melaksanakan pengiriman berkas perkara tindak pidana narkotika (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (10/2).

iklan

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyerahan berkas perkara dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dan diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar,” ujar Iptu Hempy Ona.

Diketahui, RI dan AA ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu, 21 Januari 2026, di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, tepatnya di Kamar Nomor 203, Timika.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026, dengan salah satu tersangka berinisial AA.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika Golongan I jenis sabu, tiga bundel plastik klip bening kecil, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RI mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengakui bahwa tersangka AA turut membantu dalam mengedarkan narkotika kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika. (ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *