Timika, fajarpapua.com— Munculnya sejumlah nama baru ruas jalan di berbagai wilayah Kota Timika memicu banyak keluhan dari warga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan penamaan jalan yang saat ini terpasang belum bersifat resmi dan permanen.
Yoga menjelaskan, papan nama jalan yang kini terlihat di sejumlah titik masih bersifat penanda sementara, sambil menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan.
“Penamaan ini belum resmi. Saat ini hanya penanda sementara, bukan penetapan permanen oleh pemerintah daerah,” ujar Yoga, Senin (9/2).
Ia mengakui, Dinas PUPR Mimika menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama terkait munculnya nama-nama baru ruas jalan yang dinilai membingungkan dan tidak sesuai dengan alamat yang selama ini digunakan.
“Keluhan warga cukup banyak. Mereka mempertanyakan perubahan nama jalan, padahal secara administrasi alamat lama masih digunakan. Karena itu perlu dipahami, nama-nama yang muncul sekarang belum ditetapkan secara resmi,” jelasnya.
Menurut Yoga, penamaan jalan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Selama ini, alamat kantor pemerintahan, perusahaan, maupun masyarakat telah menggunakan nama jalan tertentu sebagai dasar administrasi dan surat-menyurat.
“Itu tidak mungkin langsung kita ganti begitu saja. Harus ada kajian dan dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Sebagai contoh, Yoga menyebut kemunculan nama Jalan KFC di sekitar kawasan Pasar Sentral. Nama tersebut, kata dia, bukan hasil penetapan pemerintah, melainkan inisiatif warga karena adanya baliho besar KFC di lokasi tersebut.
“Penamaan seperti itu murni kebiasaan masyarakat, bukan keputusan resmi pemerintah daerah,” katanya.
Yoga menambahkan, setelah Perbup ditetapkan, seluruh penamaan jalan akan disesuaikan secara resmi berdasarkan ketentuan yang diatur.
Penyusunan Perbup nantinya akan dilakukan oleh bidang Tata Ruang Dinas PUPR dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Ke depan, penamaan jalan akan dilakukan secara terstruktur, melibatkan lurah, camat, dan unsur terkait lainnya, sesuai amanat Perda,” ujarnya.
Dalam Perda penamaan jalan, lanjut Yoga, telah diatur kategori penamaan. Jalan protokol menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional, sementara jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, buah-buahan, binatang, dan kategori lain yang diatur.
Namun demikian, ia menegaskan nama jalan yang sudah digunakan secara resmi oleh instansi pemerintah tidak dapat diubah sembarangan.
“Seperti Jalan Agimuga yang sudah digunakan Kejaksaan, Polres, dan Kodim sebagai alamat resmi. Itu sudah menjadi dasar administrasi, sehingga tidak bisa serta-merta diubah,” tegasnya.
Oleh karena itu, Pemkab Mimika memastikan penetapan nama jalan ke depan akan dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Tujuannya agar penamaan jalan, gang, dan jalur benar-benar sesuai aturan, berkeadilan, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Yoga.(moa)






