Timika, fajarpapua.com – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi energi ditengah meningkatnya tekanan global, termasuk kenaikan harga minyak dunia.
Penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, dan berlaku untuk ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.
Selain efisiensi energi, sistem kerja ini dinilai mampu mendorong peningkatan layanan berbasis digital, mengurangi polusi, serta menciptakan pola kerja yang lebih sehat bagi ASN.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan dan unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat yang tidak diperbolehkan WFH diantaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Jabatan Administrator (Eselon III). Selain itu, camat, lurah, hingga kepala desa juga wajib tetap bekerja dari kantor.
Sementara untuk unit layanan, beberapa sektor yang tidak diperkenankan menjalankan WFH meliputi unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum, serta unit layanan kebersihan dan persampahan.
Tidak hanya itu, unit layanan kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga tetap harus beroperasi secara langsung di kantor. Bahkan, seluruh unit layanan publik lainnya juga masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.
Kebijakan ini memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, namun tetap menekankan pentingnya kehadiran fisik bagi sektor-sektor strategis.
Pemerintah daerah diminta menyesuaikan pola kerja WFH dan WFO sesuai kebutuhan serta kondisi wilayah masing-masing, termasuk kesiapan infrastruktur digital.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi tetap tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.(red)

















Komentar (0)