Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Dishub Mimika Beri Waktu Satu Bulan, Parkir Sembarangan di Empat Jalan Protokol Segera Ditertibkan

Plt Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun
Plt Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael OrunFoto / Mimika
Redaksi Fajar Papua2 menit baca55 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika memberikan waktu selama satu bulan kepada masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum penataan dan penertiban parkir di sejumlah jalan protokol Kota Timika mulai diterapkan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kendaraan yang selama ini menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Plt Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan masa sosialisasi dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan.

“Selama masa sosialisasi, kami mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan badan jalan secara sembarangan,” ujar Mikael, Kamis (4/6).

Menurutnya, Dishub Mimika saat ini tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung seperti pemasangan rambu lalu lintas serta perlengkapan jalan lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga sedang merampungkan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan penataan parkir di wilayah perkotaan.

Penataan parkir tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah ruas jalan utama di Timika, di antaranya Jalan Budi Utomo, Jalan Hasanuddin, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Cenderawasih.

Mikael menjelaskan, tidak semua ruas jalan akan diberlakukan larangan parkir.

Beberapa titik tetap dapat dimanfaatkan sebagai area parkir, sedangkan lokasi yang dinilai mengganggu keselamatan dan arus kendaraan akan dipasang rambu larangan parkir.

Dishub Mimika juga akan menyurati para pelaku usaha agar ikut mendukung penataan dengan menyediakan area parkir bagi pelanggan.

Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi kendaraan yang selama ini parkir di bahu maupun badan jalan.

Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, program tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan retribusi parkir yang nantinya kembali ditangani oleh Dinas Perhubungan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat memahami bahwa badan jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir permanen.

Kendaraan yang diparkir sembarangan dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi memicu kemacetan maupun kecelakaan.

Setelah seluruh tahapan sosialisasi dan penyusunan regulasi selesai, penataan parkir akan dilanjutkan dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan memanfaatkan area parkir yang tersedia, aktivitas di pusat Kota Timika dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan lancar bagi semua pengguna jalan,” katanya. (moa)