Timika, fajarpapua.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah mengapresiasi langkah cepat Polres Mimika yang berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Margaretha Perez (50), di Jalan Poros Mapurujaya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Ketua YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun mengatakan, keberhasilan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, Kasat Reskrim, dan Tim Babat Satreskrim Polres Mimika menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, dan Tim Babat Polres Mimika yang dalam waktu kurang dari 1x24 jam berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan di Jalan Poros Mapurujaya. Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang juga adik kandung para pelaku," ujar Yosep, Rabu (22/7).
Yosep menjelaskan, YLBH Papua Tengah saat ini memberikan pendampingan hukum kepada korban. Pada hari yang sama, korban juga menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polres Mimika sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Hari ini kami mendampingi korban menjalani pemeriksaan di Reskrim Polres Mimika. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada korban setelah video pengeroyokan tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Menurut Yosep, perhatian publik turut mendorong percepatan penanganan kasus hingga para pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada korban. Kasus ini menjadi perhatian luas setelah videonya viral di media sosial dan memunculkan berbagai tanggapan. Dukungan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan," ujarnya.
YLBH Papua Tengah berharap proses hukum terhadap kedua pelaku dapat dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus kekerasan dalam keluarga maupun terhadap perempuan tidak kembali terulang. (ron)















