Timika, fajarpapua.com – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penusukan dalam kasus penganiayaan berat di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.
Pelaku berinisial EFP (42) diamankan pada Senin (20/7) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11 setelah sempat menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Babat melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Babat Satreskrim Polres Mimika setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan," ujar Hempy.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Mimika Ipda Achmad, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Suryadi Rasid, bersama personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta Polres Mimika.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 13 Juli 2026.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial YC, seorang pria asal suku Asmat yang berdomisili di Jalan Poros Mapurujaya KM 9.
Akibat penusukan yang terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 05.00 WIT, korban mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik mengungkap motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam.
Selain itu, saat kejadian pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian," jelas Hempy.
Saat ini EFP telah ditahan di Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mimika menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak menggunakan kekerasan ataupun main hakim sendiri karena hal tersebut hanya akan menimbulkan persoalan hukum baru," tegas Iptu Hempy Ona. (ron)















