Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengalokasikan anggaran Rp 12 miliar dari APBD TA 2026 untuk membayar insentif 1.000 pemuka agama dan hamba Tuhan.
Penyerahan insentif secara simbolis dilakukan Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Mimika, Abraham Kateyau, di Hotel Front One Timika, Kamis (3/9).
Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp1 juta setiap bulan atau Rp12 juta selama satu tahun. Dana tersebut akan disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Pada kesempatan itu, Bupati Rettob menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tokoh agama atas keterlambatan penyaluran insentif. Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pembaruan dan validasi data penerima agar penyaluran tepat sasar.
Menurutnya, saat proses verifikasi ditemukan sejumlah nama yang masih tercantum sebagai penerima meski telah meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat pemerintah bersama Kementerian Agama melakukan pencocokan data secara menyeluruh sebelum pencairan dilakukan.
"Proses ini membutuhkan waktu karena kami ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. Setelah seluruh data selesai diverifikasi, insentif dapat disalurkan melalui rekening masing-masing penerima," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh tokoh agama untuk terus mengambil bagian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika. Peran pemuka agama dinilai sangat penting dalam menyampaikan pesan-pesan persatuan, toleransi, dan kedamaian kepada umat melalui setiap kegiatan keagamaan.
"Mari terus menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan kepada umat agar keamanan, persatuan, dan kedamaian di Kabupaten Mimika tetap terjaga," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMKA Mimika Abraham Kateyau mengatakan program insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap dedikasi para tokoh agama yang selama ini berkontribusi menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.
Ia menjelaskan, jumlah penerima insentif tahun 2026 sebanyak 1.000 orang, terdiri atas 840 tokoh Kristen, 77 tokoh Islam, 71 tokoh Katolik, delapan tokoh Hindu, dan dua tokoh Buddha.
Adapun alokasi anggaran meliputi Kristen sebesar Rp10,104 miliar, Islam Rp924 juta, Katolik Rp852 juta, Hindu Rp96 juta, serta Buddha Rp24 juta.
Kateyau kembali menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran insentif. Menurutnya, pemerintah harus melalui tahapan validasi yang cukup panjang bersama Kementerian Agama dan instansi terkait guna memastikan seluruh data penerima akurat.
"Validasi dilakukan berulang kali agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran. Setelah seluruh proses selesai, insentif akhirnya dapat disalurkan secara non-tunai kepada masing-masing penerima," ujarnya.
Program insentif bagi tokoh agama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen keagamaan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, sekaligus menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Mimika. (moa)








