Lewati ke konten utama

Disperindag Mimika Tindak Tegas SPBU yang Tidak Tertib Menjual BBM

Redaksi Fajar PapuaPenulis
08.06 WIT2 menit baca868 dibaca
Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani
Kepala Disperindag Mimika Sabelina FitrianiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memberikan sanksi tegas Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah itu yang melakukan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak tepat sasaran.

Kepala Disperindag Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Senin, mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama pihak pengelola SPBU di wilayah Mimika agar menertibkan oknum operator yang mengoperasikan penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

"Kami sudah berulang-ulang memperingatkan, kami juga akan rapat dengan SPBU untuk menertibkan operator. Operator yang ketahuan melayani pembelian melalui jerigen, kendaraan dengan tanki modifikasi atau tidak sesuai dengan barcode. Kami minta pihak SPBU harus mengambil tindak tegas," ujar dia.

Ia mengatakan Disperindag Mimika telah memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran di wilayah itu , salah satu SPBU yang sudah diberikan sanksi tegas adalah SPBU SP 2 Timika.

"Ada sanksi tegas untuk SPBU yang melanggar, kalau tiga kali melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi berupa pelarangan penjualan BBM bersubsidi selama dua Minggu dan itu sudah kami buktikan di SPBU SP 2 Timika. Sanksinya tegas dan operatornya sudah diberhentikan," ujar dia.

Jika sanksi tersebut tidak dipatuhi oleh SPBU dan masih melakukan praktek penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran maka Disperindag Mimika akan memberikan sanksi yang lebih berat.

"Kalau mereka melakukan berulang-ulang, pasti ada sanksi yang lebih tegas bisa saja pencabutan izin pada SPBU itu," ujar dia.

Bupati Mimika Johannes Rettob juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi. Dalam surat itu Bupati Mimika menginstruksikan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi SPBU di Mimika di antaranya kendaraan plat merah tidak benarkan melakukan pengisihan BBM bersubsidi, barcode kendaraan yang tidak sesuai dengan plat nomor diarahkan untuk mengisih BBM jenis Pertamax.

Bupati Mimika juga meminta aparat terkait menindak tegas kendaraan roda dua mau empat yang melakukan modifikasi tangki untuk melakukan pengisihan BBM di SPBU dan kendaraan-kendaraan yang belum membayar pajak masih memakai plat luar melakukan pengisihan dengan non subsidi.

Saat ini Disperindag Mimika juga tengah gencar melakukan inspeksi mendadak ke SPBU yang ada di Mimika untuk memastikan seluruh penjualan BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.(ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.