Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (20/7).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus yang terungkap sejak Desember 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial I, TI, dan F.
Ketiganya sebelumnya merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Timika.
“Pelaksanaan Tahap II dilakukan dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Hempy.
Menurutnya, pelimpahan baru dapat dilakukan setelah ketiga tersangka menyelesaikan proses pidana lain yang sedang dijalani.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial AR, yang sebelumnya turut terlibat dalam perkara tersebut, telah meninggal dunia karena sakit.
Kasus ini bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 WIT, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan SP 4 Jalur 4, Timika.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AR sekitar pukul 16.30 WIT ketika diduga sedang menempelkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bekas botol minuman teh.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah AR di kawasan Perumahan BTN Kamoro Blok E4.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 30 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dan telah dikemas menggunakan potongan lakban cokelat.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diduga diperoleh AR dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika berinisial I, TI, dan F.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk mengembangkan kasus hingga menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel Nokia TA-1465 warna hitam milik tersangka I, satu unit Vivo 1901 warna biru milik tersangka TI, serta satu unit Samsung A04 warna hijau milik tersangka F.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mimika dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Petrona Dity Justitia Marsella, SH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Iptu Hempy menegaskan, Polres Mimika akan terus mengembangkan kasus-kasus narkotika dan membongkar jaringan peredaran yang masih beroperasi, termasuk yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Polres Mimika berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, baik yang beroperasi di luar maupun yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya. (ron)















