Jayapura, fajarpapua.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura mencatat sebanyak 25 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara 11 kasus lainnya merupakan perselisihan hak. Hingga Oktober 2026, belum ada laporan terkait perselisihan kepentingan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang mengatakan, seluruh pengaduan tersebut berasal dari pekerja maupun pemberi kerja untuk selanjutnya diselesaikan melalui proses mediasi.
“Dari total 25 kasus yang masuk, 14 pengaduan diantaranya didominasi kasus PHK. Sedangkan perselisihan hak ada 11 kasus. Untuk perselisihan kepentingan hingga saat ini tidak ada laporan kepada Disnakertrans,” ujar Edward, Kamis (8/10/2026).
Menurut Edward, kasus PHK terjadi karena sejumlah faktor, diantaranya dugaan pelanggaran berat, efisiensi perusahaan hingga perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.
Berdasarkan data Disnakertrans, sebagian kasus PHK belakangan ini dipicu tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Pihak manajemen umumnya menjadikan dugaan pelanggaran tertentu yang dilakukan pekerja sebagai alasan pemberhentian.
Namun, Edward menyebut baru satu perusahaan yang melaporkan secara resmi kepada Disnakertrans bahwa usahanya tutup dan harus melakukan PHK terhadap seluruh karyawannya.
“Dari data yang ada pada kami, ada satu usaha toko yang tutup total sehingga memutuskan melakukan PHK bagi pekerjanya. Ada lima orang karyawan toko yang di-PHK,” jelasnya.
Edward menegaskan, penyelesaian seluruh perselisihan ketenagakerjaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk perusahaan yang tutup dan melakukan PHK, Disnakertrans melakukan mediasi untuk mengetahui penyebab penutupan usaha sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap diselesaikan.
Hak tersebut mencakup pembayaran upah sesuai masa kerja serta hak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan. Melalui proses mediasi, Disnakertrans juga membantu memperjelas status hukum pekerja dan penyelesaian hak-hak yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Menurut Edward, perusahaan yang menutup usahanya, baik karena mengalami kerugian maupun berdasarkan keputusan perusahaan, tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan hak-hak pekerja.
Terkait lima pekerja yang belum mendapatkan hak pesangon secara maksimal, Disnakertrans akan terus melakukan pendampingan setelah pihak pemberi kerja menyatakan tidak memiliki dana untuk membayar pesangon.
“Kami dari Disnaker mengambil langkah mediasi dengan mengingatkan pihak perusahaan mengenai keberadaan aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Proses penyelesaian ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Edward mengatakan, ketentuan mengenai pesangon dan hak pekerja juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, apabila perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau karena keadaan memaksa, pengusaha wajib membayar uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan hak pekerja. Sedangkan apabila perusahaan tutup bukan karena kerugian, tetapi berdasarkan keputusan perusahaan tanpa adanya bukti kerugian, maka pesangon dibayarkan sebesar satu kali ketentuan.
Dalam setiap proses mediasi PHK, Disnakertrans memastikan hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi hak pekerja bila PHK karena perusahaan pailit, maka pekerja mendapatkan hak uang pesangon antara 0,5 atau satu kali ketentuan yang didasarkan pada masa kerja pekerja. Selain itu, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(hsb)









