Lewati ke konten utama

DKP KINGMI Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Pembukaan Akses Kemanusiaan di Korowai

Redaksi Fajar PapuaPenulis
07.07 WIT6 menit baca181 dibaca
Akibat konflik militer yang berkepanjangan, banyak warga Papua di sejumlah wilayah yang mengungsi ke tempat aman, meninggalkan kampung halaman mereka.
Akibat konflik militer yang berkepanjangan, banyak warga Papua di sejumlah wilayah yang mengungsi ke tempat aman, meninggalkan kampung halaman mereka.Foto / JAYAPURA
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyerukan perlindungan terhadap warga sipil, penanganan pengungsi, serta pembukaan akses kemanusiaan di wilayah Korowai, Kabupaten Boven Digoel, dan wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo.

Seruan tersebut disampaikan melalui Surat Seruan Gembala Nomor 20/SG/DKP-KINGMI/X/2026 yang diterbitkan di Jayapura, 16 Oktober 2026, dan ditandatangani Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th.

Dalam surat tersebut, DKP KINGMI menyatakan menerima informasi mengenai dugaan peningkatan operasi militer di wilayah Korowai, khususnya Kampung Danowage, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, serta daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo.

Informasi itu merujuk pada Siaran Pers II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 16 Oktober 2026. Menurut informasi tersebut, operasi yang dilaporkan berlangsung pada 12–14 Oktober 2026 disebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil.

Sejumlah warga meninggalkan kampung dan mengungsi ke hutan maupun wilayah sekitarnya. Keterbatasan komunikasi juga disebut menyulitkan pemantauan kondisi masyarakat yang terdampak.

Meski demikian, DKP KINGMI menyatakan, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Gereja menilai laporan mengenai warga yang terjebak, kesulitan mendapatkan makanan, atau terpaksa meninggalkan tempat tinggal merupakan persoalan kemanusiaan serius yang membutuhkan perhatian segera.

“Keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas semua pihak,” demikian pokok seruan DKP KINGMI dalam surat tersebut.

Desak Presiden dan Pimpinan TNI-Polri Bertindak

DKP KINGMI mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil langkah nyata, cepat, dan terukur untuk melindungi masyarakat sipil di wilayah Korowai, Boven Digoel, Yahukimo, dan daerah sekitarnya yang terdampak konflik bersenjata.

Pemerintah juga diminta memastikan setiap operasi keamanan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan keselamatan warga, kebutuhan masyarakat adat, serta akses terhadap pelayanan dasar.

Selain itu, DKP KINGMI meminta pemerintah melakukan penilaian kemanusiaan secara independen, membuka akses bantuan bagi warga yang membutuhkan, dan membangun dialog dengan melibatkan pemerintah daerah, gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat terdampak.

Seruan serupa ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri agar memastikan seluruh personel di lapangan mematuhi hukum nasional dan ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku.

DKP KINGMI juga meminta agar dugaan penembakan terhadap warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, intimidasi, maupun tindakan lain yang melanggar hukum tidak terjadi.

Jalur evakuasi kemanusiaan, fasilitas kesehatan, dan pelayanan keagamaan juga diminta untuk dihormati. Setiap laporan dugaan pelanggaran hukum, menurut DKP KINGMI, perlu diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Komnas HAM Lakukan Pemantauan

Dalam surat tersebut, DKP KINGMI turut meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan, sesuai kewenangannya, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan operasi keamanan serta dampaknya terhadap masyarakat sipil.

Perhatian khusus diminta diberikan kepada warga yang mengungsi, anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, perempuan, dan kelompok rentan lainnya.

Komnas HAM juga diharapkan berkomunikasi dengan gereja, tokoh adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi yang dapat diverifikasi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM, DKP KINGMI meminta agar hasil pemantauan dan tindak lanjutnya disampaikan melalui mekanisme yang sah dengan tetap melindungi keselamatan saksi dan korban.

Dorong ICRC dan Lembaga Internasional Buka Akses Bantuan

DKP KINGMI juga menyerukan perhatian Komite Internasional Palang Merah (ICRC), lembaga kemanusiaan nasional, dan organisasi internasional terkait terhadap kondisi masyarakat yang dilaporkan mengungsi dari Danowage, Mosom II, dan wilayah sekitarnya.

Lembaga kemanusiaan didorong menjajaki langkah bantuan sesuai mandat, prinsip netralitas dan independensi, serta persyaratan akses yang diperlukan.

Bantuan yang diminta meliputi makanan, air bersih, pelayanan kesehatan, obat-obatan, tempat perlindungan sementara, perlindungan anak, kebutuhan perempuan, serta pemulihan hubungan keluarga yang terpisah akibat konflik.

DKP KINGMI juga mengajak lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki mandat terkait untuk memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di wilayah Korowai dan daerah konflik lainnya di Tanah Papua.

Pemantauan objektif, pengumpulan informasi yang dapat diverifikasi, dan dukungan terhadap akses kemanusiaan dinilai penting agar kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi secara bertanggung jawab.

Pemerintah Daerah Diminta Mendata Pengungsi

Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, kepala distrik dan kampung, pimpinan gereja, serta tokoh adat, DKP KINGMI meminta kerja sama untuk mendata warga yang mengungsi dan mengidentifikasi keluarga yang belum diketahui keberadaannya.

Pendataan tersebut diminta dilakukan dengan menghormati masyarakat adat dan melindungi data pribadi warga agar tidak digunakan untuk mengintimidasi atau membahayakan mereka.

DKP KINGMI juga mendorong pembentukan koordinasi kemanusiaan yang melibatkan pemerintah, gereja, tokoh adat, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil guna memastikan bantuan disalurkan secara adil dan aman.

Seluruh pihak diimbau menahan diri dari tindakan balas dendam, provokasi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tindakan lain yang berpotensi memperluas konflik.

Tegaskan Hak Masyarakat Adat

Selain perlindungan warga sipil dan penanganan pengungsi, DKP KINGMI menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat Korowai dan komunitas lain di wilayah terdampak.

Masyarakat adat dinilai berhak hidup aman, mempertahankan kebudayaan, mengakses tanah dan sumber penghidupan sesuai hukum, serta menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan tanpa ancaman kekerasan.

Ketika konflik menghambat aktivitas berkebun, berburu, mencari bahan makanan, bersekolah, dan memperoleh pelayanan kesehatan, kebutuhan masyarakat harus ditangani sebagai persoalan perlindungan kemanusiaan.

DKP KINGMI meminta adanya langkah pemulihan yang mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pendidikan, pelayanan kesehatan fisik dan psikososial, serta dukungan bagi warga yang ingin kembali ke kampung secara sukarela, aman, dan bermartabat.

Pemulangan pengungsi, menurut seruan tersebut, tidak boleh dilakukan secara paksa sebelum kondisi keamanan dan pemenuhan kebutuhan dasar dinilai memadai.

Ajak Semua Pihak Mengutamakan Dialog Damai

DKP KINGMI menyatakan, seruan tersebut bukan untuk memperluas permusuhan, melainkan untuk membela kehidupan, menjaga martabat manusia, dan mendorong penyelesaian konflik secara damai.

Gereja mendorong Pemerintah Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata mengutamakan langkah yang dapat mencegah jatuhnya korban sipil lebih lanjut.

Dialog damai, komunikasi kemanusiaan, perlindungan masyarakat adat, dan penyelesaian konflik secara bermartabat dinilai perlu menjadi bagian penting dari upaya menghentikan penderitaan masyarakat.

Dalam surat itu, DKP KINGMI juga mendasarkan seruannya pada nilai-nilai Alkitab, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang berlaku.

DKP KINGMI menekankan, keselamatan warga sipil tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik maupun militer. Hak hidup dan martabat manusia harus dihormati oleh semua pihak tanpa pengecualian.

“Lindungi warga sipil. Buka akses kemanusiaan. Selamatkan pengungsi. Hormati hak masyarakat adat. Hentikan kekerasan. Utamakan dialog damai,” demikian seruan DKP KINGMI dalam surat yang ditandatangani Pdt. Deserius Adii, M.Th., di Jayapura, 16 Oktober 2026.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.