Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob meminta dugaan persoalan yang dialami Sahrul bersama istrinya yang juga seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Puskesmas Limau Asri, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan, PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Rettob menanggapi pemberitaan fajarpapua.com sebelumnya mengenai keluhan Sahrul terkait persoalan keluarga yang dialami bersama istrinya selaku PPPK di Puskesmas Limau Asri.
Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/10/2026), Bupati menegaskan pengangkatan PPPK tidak dipungut biaya. Menurut dia, tenaga honorer pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan harus mengikuti tahapan seleksi dan pemberkasan sebelum dapat diangkat menjadi PPPK.
“Dari berita ini dia bohong. Pertama, PPPK tidak ada biaya. Yang sudah honorer sudah pasti diangkat jadi PPPK melalui tes dan pemberkasan,” tegasnya .
Terkait penempatan dan pemindahan tugas PPPK, Bupati Rettob menjelaskan persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan status kepegawaian serta riwayat kerja masing-masing. Ia menyebutkan, PPPK yang sebelumnya berstatus tenaga honorer pemerintah daerah berbeda dengan mereka yang berasal dari sektor swasta sebelum mengikuti seleksi PPPK.
Ia kemudian mempertanyakan apakah Sahrul telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Mimika atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Apakah dia pernah buat laporan kepada bupati atau BKPSDM?. Harus dibuat laporan resmi, nanti dibahas di tim disiplin dan dilaporkan ke bupati. Saya sampai saat ini belum menerima laporan itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menerima sejumlah laporan terkait persoalan kepegawaian dan beberapa diantaranya telah ditindaklanjuti. Karena itu, Bupati meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan kepegawaian agar menyampaikannya melalui jalur resmi sehingga dapat diperiksa oleh pihak berwenang.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum keputusan diambil.
“Kalau PPPK saja kalau terbukti langsung diberhentikan. Sedang bilang PPPK bayar saja bisa diberhentikan kalau terbukti,” katanya. (Red)














