BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Empat ASN Mimika Terdakwa Korupsi Aero Sport Jilid II Mulai Disidang di PN Jayapura

533
×

Empat ASN Mimika Terdakwa Korupsi Aero Sport Jilid II Mulai Disidang di PN Jayapura

Share this article
Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport Mimika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com – Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mimika yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport Mimika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Seperti dikutip fajarpapua.com dari akun media sosial Kejati Papua, Jumat (6/3), sidang perkara yang dikenal sebagai Aero Sport Mimika Jilid II tersebut digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

iklan

Keempat terdakwa masing-masing berinisial DM, HW, RJW, dan M. Mereka diketahui saat proyek berjalan menjabat sebagai ketua dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam proses pengadaan proyek Aero Sport di Kabupaten Mimika.

Dalam persidangan yang berlangsung tertib tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait proses tender hingga pelaksanaan proyek yang kini menyeret para terdakwa ke meja hijau.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika melalui proses Tahap II.

Penyerahan empat tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura.

Penyidik menilai para terdakwa berperan dalam meloloskan serta memenangkan PT KMP sebagai penyedia jasa pembangunan Aero Sport, meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam proses tender.

Proyek pembangunan sarana dan prasarana Aero Sport Mimika sendiri bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sekitar Rp 79 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan oleh PT KMP tersebut tidak diselesaikan hingga tuntas. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 31,3 miliar.

Kerugian negara tersebut diduga terjadi akibat pekerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak, kekurangan volume pekerjaan, serta proyek yang tidak selesai sesuai perencanaan. (mas)

Komentar (1)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP