Timika, fajarpapua.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika Jefry Deda menanggapi keluhan sejumlah petugas pengangkut sampah yang menyampaikan berbagai persoalan terkait kondisi kerja mereka.
Kepada fajarpapua.com, Senin (9/3), Jefry mengatakan, jika ada tekanan terhadap karyawan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan dinas melainkan perbuatan oknum tertentu.
“Kalau ada tekanan ke karyawan dinas itu bukan dari dinas, itu oknum pegawai,” ujarnya.
Ia juga menanggapi keluhan terkait makanan bagi petugas kebersihan yang disebut tidak layak. Menurutnya, sistem pemberian makan telah diganti dengan uang makan.
“Kalau soal makan itu omong kosong, karena sudah diganti dengan uang,” tuturnya.
Terkait dugaan pungutan kepada karyawan saat mengurus izin atau cuti, ia meminta agar karyawan yang mengalami hal tersebut menyebutkan nama oknum yang dimaksud.
“Kalau cuti minta uang sebut nama oknumnya, jangan jual nama dinas. Cuti itu hak karyawan, kalau diberikan pengawas kita setuju saja,” bebernya.
Ia juga menjelaskan pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas sampah direncanakan dua kali dalam setahun, namun menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia di dinas.
“APD dalam rencana dua kali satu tahun anggaran, tapi dana yang diberikan dihitung oleh PPK. Jadi bisa saja hanya satu kali pengadaan sesuai nilai anggaran yang ada,” katanya.
Jefry menegaskan akan memerintahkan para petugas kebersihan untuk tetap bekerja, sambil dilakukan evaluasi terhadap sistem kerja di lapangan.
“Saya akan perintahkan mereka kerja dan kita evaluasi kerja selama ini,” tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah petugas pengangkut sampah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluhan terkait kondisi kerja mereka. Para petugas mengaku sering mendapat tekanan dan ancaman pemecatan jika terlalu banyak menyampaikan keluhan.
“Kami sudah hampir dua tahun mau mengadu, tapi tidak tahu harus mengadu ke siapa. Kalau bicara terlalu banyak kami diancam akan dipecat,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan pembagian alat pelindung diri (APD) yang disebut tidak merata serta adanya dugaan pungutan ketika karyawan ingin mengurus izin atau cuti kerja.
Para petugas juga menyebut besaran penghasilan yang diterima pekerja berbeda-beda, diantaranya petugas pengangkut sampah sekitar Rp160 ribu per hari, sopir Rp185 ribu per hari, sekuriti Rp165 ribu per hari, operator kaisar tiga roda Rp165 ribu per hari, pekerja bengkel Rp165 ribu per hari, dan pengawas Rp185 ribu per hari. Selain itu mereka mengaku setiap tahun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar Rp1,5 juta.(fan)








Komentar (0)