BERITA UTAMAMIMIKA

Kewalahan Tangani 95 Ton Sampah Perhari, DLH Mimika Usulkan Penambahan Tiga Unit Armada Pengangkut

348
×

Kewalahan Tangani 95 Ton Sampah Perhari, DLH Mimika Usulkan Penambahan Tiga Unit Armada Pengangkut

Share this article
Petugas DLH Mimika

Timika, fajarpaua.com- Dengan produksi rata-rata sampah yang mencapai 95 hingga 100 ton perhari, armada pengangkut sama milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika dinilai belum memadai.

Untuk itu pada Tahun 2026 ini, DLH Mimika mengusulkan tambahan fasilitas pengangkut sampah guna mendukung pelayanan persampahan secara optimal di wilayah itu.

iklan

Kepala DLH Kabupaten Mimika Jefri Deda mengatakan saat ini armada pengangkut sampah milik DLH 22 unit, terdiri atas 14 dump truk dan delapan truk arm roll.

“Jumlah armada angkutan ini belum bisa mendukung penanganan sampah, karena wilayah penanganan yang sangat luas, mulai dari wilayah Distrik Kuala Kencana sampai Distrik Wania,” ujarnya, Sabtu (21/2).

Untuk itu lanjut Jefri, pihaknya meminta penambahan tiga unit truk lagi untuk mengangkut sampah di wilayah Distrik Kuala Kencana, Distrik Kwamki Lama dan wilayah Mapurujaya Distrik Mimika Timur.

Diungkapkan selain wilayah kerja yang luas, jumlah produksi sampah di Mimika saat ini juga sangat tinggi sehingga petugas cukup kewalahan dalam memaksimalkan layanan.

Menurutnya, berdasar data yang ada di DLH Mimika dalam satu hari warga menghasilkan sampah 95 ton sehingga penambahan armada angkut sampah menjadi hal yang dibutuhkan.

Jefri menjelaskan guna mendukung penanganan sampah, DLH Mimika juga memiliki petugas kebersihan.

“Kita punya tenaga kerja mulai dari mekanik, petugas keamanan, petugas kebersihan sebanyak 185 orang, dengan jumlah 25 bertugas menangani sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) dan 20 orang menangani sampah kompos. Sisanya bekerja mengangkut sampah, satu truk itu tujuh orang terdiri dari satu orang sopir dan enam orang tenaga angkut. Ini juga masih kurang kami kalau bisa ditambah lagi tenaga pengangkutan sampah,” katanya.

Ia menambahkan gaji seluruh seluruh tenaga kerja tersebut dibayar setiap bulan dan telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di hari besar keagamaannya masing-masing,” kata Jefri.(an)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP