Timika, fajarpapua.com – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda yang tewas dalam insiden penembakan di Kabupaten Yahukimo pada 21 Juli 2026.
Dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (25/7/2026), YKKMP menyebut berdasarkan informasi yang berkembang, penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo.
Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan berharap mereka diberi kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut. "Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Theo dalam pernyataan tertulisnya.
Theo menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penghormatan terhadap hak hidup, perlindungan masyarakat sipil, serta kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional.
Menurut YKKMP, hak hidup merupakan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati tanpa pengecualian. Dalam situasi konflik bersenjata, seluruh pihak juga berkewajiban melindungi masyarakat sipil maupun orang-orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan.
YKKMP menegaskan, apabila benar penembakan terhadap Yentinus Kogeya dan Sely Wenda terjadi sebagaimana dilaporkan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, HAM, dan Hukum Humaniter Internasional, khususnya apabila korban merupakan warga sipil atau pihak yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan. Theo menjelaskan, sepengetahuannya Yentinus Kogeya pernah dikaitkan dengan TPNPB di Yahukimo.
Beberapa tahun lalu, Yentinus mengalami penembakan oleh aparat keamanan karena diduga membawa amunisi dan sempat menjalani perawatan di RSUD Wamena. Saat itu, atas permintaan keluarga, Theo memberikan pendampingan kemanusiaan selama proses perawatan hingga rujukan pengobatan ke Jayapura bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan Wamena.
Namun hingga kini, YKKMP mengaku belum mengetahui secara pasti status hukum Yentinus, apakah masih berstatus tahanan, telah dibebaskan, atau masih menjalani wajib lapor. YKKMP juga menyatakan belum dapat memastikan kebenaran tuduhan TPNPB yang menyebut Yentinus sebagai anggota Panpol. Menurut Theo, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, bukti yang dapat diverifikasi, serta proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, YKKMP mengaku belum mengetahui apakah sebelum penembakan kedua korban pernah dimintai keterangan atau melalui proses pemeriksaan internal oleh TPNPB terkait dugaan keterlibatan sebagai anggota Panpol.
"Setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menjatuhkan penilaian atau melakukan tindakan terhadap seseorang tanpa proses pembuktian yang memadai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkap Theo.
YKKMP juga mengingatkan penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlepas dari status maupun latar belakang seseorang.
Dalam pernyataannya, YKKMP menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan balasan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog dan penyelesaian damai.
YKKMP juga meminta TPNPB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa serta memastikan seluruh anggotanya menghormati hak hidup dan melindungi masyarakat sipil.
Selain itu, YKKMP merekomendasikan agar TNI dan Polri tetap menjalankan tugas sesuai prinsip HAM dan Hukum Humaniter Internasional, Pemerintah Indonesia terus mengedepankan dialog damai dalam penyelesaian konflik Papua, serta Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan pendalaman secara independen terhadap peristiwa tersebut.














