
Hukum
Peradilan Militer Hanya Terkait Tugas, MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Jakarta, fajarpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan mili
Oleh Redaksi Fajar Papua