BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Mahasiswa Demonstrasi di Mabes Polri, Tuntut Polda Papua Tetapkan Tersangka Video Mesum MM

pngtree vector tick icon png image 1025736
5
×

Mahasiswa Demonstrasi di Mabes Polri, Tuntut Polda Papua Tetapkan Tersangka Video Mesum MM

Share this article
Video mesum
Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menuntut penetapan tersangka EO di Mabes Polri

Jakarta, fajarpapua.com
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Papua (AMP3) pada Senin (28/9) menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri. Salah satu tuntutan, para mahasiswa mendesak Polda Papua segera menetapkan tersangka video mesum MM tokoh Kamoro.

ads

Dalam rilis yang diterima Fajar Papua pada Senin sore, Koordinator Lapangan AMP3, Irfan menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Mimika sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun salah seorang saksi yakni EO yang diduga menyebarluaskan video mesum MM yang adalah mantan anggota DPRD Mimika melalui beberapa grup whatsapp seperti Grup Pesparawi, grup Papeda dan Grup ASN Pemkab Mimika sudah dua kali dipanggil penyidik tapi selalu mangkir. Namun setelah memenuhi panggilan ketiga, status EO masih sebagai saksi padahal faktanya yang bersangkutan menjadi penyebar utama.

Dituliskan, kasus penyebaran video mesum tersebut diduga kuat melanggar Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) & Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi. Perbuatan memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dar/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pa.sal 29 Jo Pasal 4 Ayat (I) Undang — Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dan Pasal 45 Ayat (l) Jo Pasal 27 Ayat (l) Undang — Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang — Undang Nomor Il Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sehingga para mahasiswa menuntut, pertama, mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memerintahkan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw agar segera menangkap EO.

Kedua, mendesak Kapolda Papua segera menetapkan EO sebagai tersangka utama pada kasus penyebarluasan video mesum mantan anggota DPRD Kabupaten Mimika.

Ketiga, mengusut tuntas dugaan keterlibatan EO pada kasus pembuatan dan penyebarluasan konten pornografi tersebut.

Irfan menyatakan, aksi akan menghadirkan massa yang lebih besar pada Kamis (1/10) mendatang.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *