Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri Timika, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika agar berhati-hati dalam menggelontorkan uang untuk membayar biaya pembebasan lahan terkait pembangunan kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohammad Ridosan di Timika, Rabu, mengatakan sudah mendengar informasi bahwa Pemkab Mimika menyiapkan anggaran yang sangat fantastis mencapai ratusan miliar melalui APBD Perubahan 2020 untuk kepentingan pembebasan lahan di beberapa lokasi di Timika.
Sejauh ini Kejari Timika belum menerima permintaan resmi dari Pemkab Mimika untuk pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.
“Kami memang sudah dengar seperti itu, tapi sampai saat ini belum ada permintaan resmi dari Pemda ke kita untuk pendampingan hukum,” kata Ridosan.
Kajari menegaskan jajarannya akan mempelajari secara detail asal muasal kepemilikan lahan yang akan dibebaskan oleh Pemkab Mimika jika suatu saat diminta untuk melakukan pendampingan hukum saat pembayaran biaya pembebasan lahan-lahan tersebut.
“Kalau memang kami diminta untuk melakukan pendampingan hukum, kami harus lihat betul surat-surat kepemilikan tanahnya seperti apa. Jangan sampai tanah yang dibebaskan itu milik orang lain tapi dicatut atas nama orang lain lagi. Kami sudah mewanti-wanti Dinas Perumahan dan Pertanahan untuk tertib administrasi. Harus ditelusuri betul, siapa sesungguhnya pemilik tanah itu, bagaimana asal-usulnya. Jangan asal membayar,” kata Ridosan.
Menurut Kajari, kasus kesalahan membayar biaya pembebasan tanah oleh Pemkab Mimika sudah pernah terjadi saat pembebasan lahan untuk pembangunan Kantor Kelurahan Otomona.
Kasus serupa juga terjadi saat pembebasan lahan pembangunan Kantor Perpustakaan Daerah di Timika Indah yang berbuntut panjang hingga kini.
Meski Pemkab Mimika telah menggelontorkan dana hampir Rp20 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Daerah dengan konstruksi dua lantai, namun gedung megah tersebut kini sudah hancur dan nyaris tidak pernah digunakan lantaran oknum warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menuntut ganti rugi ke Pemkab Mimika.
Dalam APBD Perubahan Mimika 2020 yang disahkan oleh DPRD Mimika baru-baru ini, dianggarkan dana ratusan miliar untuk pembebasan lahan di sejumlah kawasan di Kota Timika, seperti di Jalan Cenderawasih untuk pembangunan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, Jalan Poros SP2-SP5 (dua titik) untuk pembangunan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Stadion Olahraga.