Lewati ke konten utama

Polri Bilang Bukan Kriminalisasi, Jika Dibiarkan FPI Menjadi Embrio Perpecahan NKRI

fajar PapuaPenulis
16.35 WIT2 menit baca23 dibaca
Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Pol Agus AndriantoFoto / Nasional
Bagikan berita ini
Aa

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keputusan bersama tiga menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

"Pembiaran dan keraguan penegakan hukum terhadap para pelaku yang seperti ini akan mengakibatkan embrio bagi perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.(red)