Pada surat yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebakty itu menerangkan, undangan tersebut dilayangkan lantaran hingga kini Dinas Pendidikan Mimika belum juga menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman Papua terkait pemeriksaan saudara RT yang menerbitkan ijazah milik Bupati Arusani tahun 2005.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika belum juga mencabut ijazah SMPN Banti yang terbit tahun 2005. Pasalnya, pada tahun tersebut tak ada ujian nasional di SMPN Banti.
“Ketiga, Dinas Pendidikan belum juga memberi sanksi terhadap RT atas penyalahgunaan kewenangan dalam menerbitkan dan menandatangani ijazah yang terbit tahun 2005 serta melaksanakan mekanisme pengelolaan pengaduan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Berdasarkan surat tersebut, pertemuan melalui meeting zoom itu bakal digelar Kamis 18 Februari 2021 dengan agenda permintaan keterangan.(ana)