BERITA UTAMAPAPUA

PT Korindo Bantah Tudingan Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Membakar

pngtree vector tick icon png image 1025736
15
×

PT Korindo Bantah Tudingan Buka Lahan Perkebunan dengan Cara Membakar

Share this article
IMG 20210311 WA0007
General Manager PT. Korindo Cabang Merauke, Yohanis Rettob

Merauke, fajarpapua.com – Praktik pembakaran hutan untuk pembukaan lahan perkebunan oleh perusahaan kelapa sawit adalah illegal di Indonesia, menurut UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam regulasi di Indonesia, hal itu tidak dibenarkan. Tidak diperbolehkan atau melanggar hukum apabila perusahaan menggunakan api, karena api adalah cara termurah bagi perusahaan untuk melakukan land clearing atau pembersihan lahan. Namun, perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukannya kerap lolos dari sanksi.

Sejalan dengan itu, Dirjen PPI Kementerian KLHK, Ruandha A. Sugardiman menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi kepada pihak perusahaan yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

“Tidak boleh perusahaan korporasi membuka lahan dengan cara membakar. Kita tak perlu informasi dari masyarakat di daerah. Kita punya sistem monitoring sendiri. Kita bisa mengetahui, apakah perusahaan tersebut buka hutan dengan membakar.”

“Karena walaupun bukan dia yang membakar, itu menjadi tanggung jawab dia. Begitu ada api di areal itu mereka harus segera memadamkan. Kalau di Merauke pasti ada, dan kami sudah lakukan tindakan melalui direktorat jenderal. Kalau perusahaan mana, tak boleh kami sebutkan di sini. Kami ada data, sebetulnya hot spotnya ada di titik mana. Dan kami akan lakukan ijin pengawasan oleh direktorat jenderal kami. Yang jelas ada,” tegas Sugardiman belum lama ini.

Sementara itu, General Manager PT. Korindo Cabang Merauke, Yohanis Rettob membantah tudingan jika perusahaannya membuka lahan untuk areal perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman lainnya di Merauke, Papua dengan cara membakar hutan.

Yohanis Rettob berani menjamin jika pembakaran lahan tak pernah dilakukan perusahaannya, karena hal tersebut dinilainya sangat melanggar aturan yang berdampak pada pencabutan izin usaha oleh pihak yang berwewenang.

“Saya berani mengatakan tidak, sangat tidak. Karena itu membahayakan kami sendiri untuk segi perusahaan kami. Kalau itu dilakukan, jelas izin kami akan dicabut. Kalau dicabut, lalu bagaimana karyawan kami yang ribuan orang harus makan dari situ,” ungkap Yohanis dengan nada tegas menjawab pertanyaan fajarpapua.com di ruang kerjanya di Kantor Korindo, Rabu (10/3).

Mekanisme pembukaan lahan, kata Rettob, semuanya ada aturan dan prosedur yang harus dilalui. Perusahaan tidak bisa masuk begitu saja, tanpa ada izin dari pemilik hak ulayat dan prosedur administrasi dari pemerintah.

“Memang secara administrasi ke pemerintah kami harus memenuhi semua itu. Tapi kita juga harus menghormati hak-hak masyarakat adat di Papua ini. Sebelum perusahaan masuk pasti ada komunikasi dengan pihak masyarakat adat, sehingga itu dalam pelaksanaan administrasi perizinan itu sudah tentu tidak ada kendala.”

“Biasanya kalau ada perizinan, pemerintah akan cek langsung ke lapangan dengan masyarakat sekitar, untuk mendapatkan informasi yang penting tentang apa yang diajukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, selama tahun 2020 PT. Korindo tidak melakukan pembukaan lahan karena ada moratorium intern perusahaan. Begitu pun dengan tahun 2021 juga belum dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *