Timika, fajarpapua.com - Bupati Mimika bersama Wakil Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan tim Covid-19, Senin (15/3) kembali menggelar evaluasi pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Mimika.
Pada evaluasi yang berlangsung di Hotel Mozza itu diputuskan sejumlah hal penting yakni sekolah kembali dibuka khusus untuk kelas VI, IX dan XII.
Selain itu, aktivitas masyarakat Kota Timika dibatasi sejak pukul 06.00 WIT hingga 22.00 WIT. Dan aktivitas pasar hanya terpusat di Pasar Sentral dan Pasar Sp 2 Timika.
Selama masa AKB, warga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).
Selanjutkan Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, AKB COVID-19 di Kabupaten Mimika terhitung sejak tanggal I6 Maret 2021 sampai tanggal 16 April 2021.
Kedua, AKB COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 22. 00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1) Logistik dan Bahan Pokok;
2) Bahan bakar;
3) Logistik kesehatan dan obat — obatan;
4) Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5) Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6) Emergency Kesehatan;
7) Pergantian crew pesawat;
8) Emergency keamanan;
9) Petugas PLN dan Telkom yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
10) Operator dan Tenaga Kerja di Bandara dan Pelabuhan.
11) Para tenaga konstruksi proyek pemerintah.
12) Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
13) Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
14) Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19;
15) Kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bemyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 22.00 WIT;
c. Aktivitas persekolahan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI, IX dan XII yang diatur secara teknis oleh dinas pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan.
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT sampai 22.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan;
e. Khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) COVID-
19 internal;
f. Untuk acara resepsi/pesta pernikahan agar dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut;
1). Wajib memakai masker
2). Panitia menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitaizer.
3). Penempatan tempat duduk berjarak minimal 1(satu) meter.
4). Undangan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
5). Jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak bukan prasmanan.
g. Khusus untuk aktivitas pasar tradisional, hanya terpusat di pasar sentral dan pasar SP 2;
h. Alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang.
i. Para pengemudi ojek dapat melakukan aktivitasnya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan helm standar yang memiliki penutup plastik bening, menggunakan masker, sarung tangan dan membawa hand sanitizer,
j. Untuk masyarakat/ penumpang yang menggunakan jasa ojek, wajib membawa helm sendiri yang memiliki penutup plastik bening dan menggunakan masker;
k. Penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara;
l. Masyarakat yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggungawab atas kesehatannya masing — masing, serta tunduk dan patuh pada protokol kesehatan;
m. Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Kabupaten Mimika, wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antigen dari daerah asal dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari. Bila tidak membawa surat keterangan uji Rapid Test Antigen, maka setibanya di Kabupaten Mimika wajib menjalani Rapid Test Antigen atas biaya sendiri, bila terbukti reaktif, maka akan diisolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
n. Khusus untuk masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut/pelayaran yang masuk ke Kabupaten Mimika selain yang diatur pada huruf n wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uii Rapid Test Antibodi dari
o. Khusus untuk masyarakat dan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura dan Portsite yang melakukan perjalanan orang ke Timika disesuaikan dengan aturan perusahaan;
p. Pemakaman jenazah COVID-19 atau dicurigai COVID-19 dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah
q. Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 25 % (dua puluh lima persen) pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 75 % (tujuh puluh lima persen) lainnya bekełja dari rumah atau work from home.
r. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT.
IV. Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada titik-titik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masing-masing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari;
V. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia);
VI. Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah kampung dałam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(tim)

