Sedangkan rata-rata angka pernikahan dalam satu tahun di Mimika Baru menurut Meturan, berada diangka 600 pasangan.
“Dengan angka pernikahan itu, setiap tahun kami berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak hingga 300 juta rupiah,” jelasnya.
Dikatakan, besaran PNPB yang disetor itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Biaya nikah di KUA lanjutnya, sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja, pasangan yang menikah berdasar aturan yang ditetapkan negara dikenai biaya sebesar Rp 600.000. (mas)