Timika, fajarpapua.com – Tercatat setidaknya ada tiga instansi vertikal di Kabupaten Mimika yang menerima alokasi dana hibah yang nilainya mencapai Rp 11 miliar lebih dari Pemda Mimika.
Dana hibah untuk ketiga instansi vertikal itu tercatat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau DIPA maupun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2021 di Bagian Umum Setda Mimika.
Besaran dana hibah yang digelontorkan untuk ketiga instansi vertikal itu mencapai angka 11,5 miliar rupiah atau rata-rata setiap instansi menerima hampir Rp 4 miliar.
Dua dari tiga intansi vertikal yang menerima dana hibah dari Pemda Mimika adalah institusi penegak hukum yaitu Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika. Sedangkan satu instansi vertikal lainnya Kodim 1710 Mimika.
Alokasi dana hibah kepada lembaga penegak hukum di Mimika itu kemudian menimbulkan keraguan terhadap upaya-upaya penegakan hukum serta independensi lembaga penegak hukum di daerah ini.
Kajari Timika, Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Timika, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat ditemui fajarpapua.com membenarkan pihaknya menjadi salah satu dari tiga instansi vertikal yang menerima dana hibah dari Pemda Kabupaten Mimika.