Jayapura, fajarpapua.com – Keluarga besar Almarhum Yantinus Wetipo/Kogoya dan istrinya, Seli Wenda, menyampaikan pernyataan terbuka kepada TPNPB Kodap XVI Yahukimo dan Kodap III Ndugama, khususnya Batalion Wesem.
Dalam pernyataan tersebut, keluarga meminta bukti fisik yang mendasari klaim bahwa kedua korban memiliki hubungan atau bekerja sama dengan aparat TNI/Polri maupun militer Indonesia.
Permintaan itu disampaikan menyusul klarifikasi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Batalion Wesem pada 25 Juli 2026.
Menurut pihak keluarga, klarifikasi tersebut belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, keluarga mengajukan lima permintaan utama.
Pertama, keluarga meminta bukti berupa foto atau video yang menunjukkan Almarhum Yantinus Wetipo/Kogoya bekerja sama dengan aparat TNI/Polri atau militer Indonesia.
Kedua, keluarga meminta bukti percakapan atau komunikasi melalui telepon genggam yang menunjukkan adanya koordinasi antara Almarhum dengan aparat keamanan Indonesia.
Ketiga, keluarga meminta ditunjukkan rekaman video hasil interogasi yang membuktikan Almarhum mengakui dirinya sebagai pengkhianat atau memiliki keterlibatan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut keluarga, tanpa adanya bukti maupun proses interogasi yang jelas, tindakan penembakan terhadap Almarhum dan istrinya dinilai tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Selain itu, keluarga menyatakan apabila bukti-bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan, mereka meminta adanya pertanggungjawaban serta penjelasan secara terbuka kepada publik bahwa Almarhum dan istrinya merupakan korban yang ditembak tanpa bukti yang jelas.
Keluarga juga menegaskan tidak menginginkan penjelasan dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis semata, melainkan meminta bukti fisik yang dapat diverifikasi.
Dalam pernyataan itu, pihak keluarga menyebut bahwa sepengetahuan mereka, Almarhum berstatus sebagai tahanan politik (tapol). Namun, mereka tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataan tersebut.
Di akhir pernyataannya, keluarga memberikan tenggat waktu 1x24 jam kepada pihak yang dituju untuk menyampaikan bukti sebagaimana diminta.
Pernyataan tersebut ditandatangani atas nama keluarga besar Wetipo, Kogoya, Kelnea, dan Wenda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari TPNPB Kodap XVI Yahukimo maupun Kodap III Ndugama terkait permintaan keluarga tersebut. (mas)









