Timika, fajarpapua.com – Ternyata, banyak kaum pria di Kota Timika yang ingin hidup berpoligami, istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan istri lebih dari satu.
Hal itu dikemukakan Kepala KUA Distrik Mimika Baru, Muhamad Ali Meturan kepada fajarpapua.com, Rabu lalu di Kampung Nawaripi.
Dikatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima konsultasi dari sejumlah pria yang berkeinginan berpoligami.
Namun, ujarnya, kebanyakan dari pria tersebut langsung mundur ketika mendengar penjelasan dari pihak KUA terkait syarat dan hukum Poligami.
“Dahulu data pernikahan gampang dimanipulasi karena masih manual, saat ini relatif sulit karena seluruhnya terdata secara online. Selain masalah itu, syarat poligami itu cukup berat, sehingga banyak dari pria yang mengajukan poligami di KUA Distrik Mimika Baru mundur,” ujarnya.
Menurut Meturan, terdapat hukum negara yang mengatur secara ketat praktik poligami, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat umum.
Namun demikian, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Disitu dijelaskan, bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami,” ujarnya.