Tetapi juga lanjutnya, UU Perkawinan memberikan pengecualian di mana seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu dengan alasan-alasan tertentu.
Terkait syarat dan ketentuan poligami ini lanjut Meturan, tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Sementara terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak melakukan poligami, Meturan menegaskan ada syarat utama yang harus terpenuhi terutama terkait kondisi istri.
“Syarat ini sebenarnya sifatnya wajib dipenuhi yaitu terkait dengan kondisi istri atau pasangannya,” jelasnya
Syarat tersebut seperti diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, dimana seorang suami akan diberikan ijin poligami jika sang istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, dan jika istrinya tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu tegas Meturan, suami yang mengajukan permohonan harus juga memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan.
“Pertama tentu wajib adanya persetujuan dari istri pertama atau istri-istri lainnya,” jelasnya.
Syarat yang kedua, harus ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
“Yang terakhir atau ketiga, harus adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka,” tuturnya. (mas)