Timika, fajarpapua.com – Proyek peningkatan jalan Hasanuddin-Irigasi senilai Rp 5.753.565.983,50 yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2020 ternyata tidak dikerjakan.
Dalam lelang elektronik LPSE Kabupaten Mimika, tertulis proyek tersebut dimenangkan PT Indo Papua dengan selisih dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar 11,92 persen.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mimika, Robert Mayaut membenarkan tender proyek tersebut dimenangkan PT Indo Papua.
“Itu dilelang tapi tidak berkontrak karena tanahnya bermasalah, Pemda digugat di Pengadilan tingkat satu Pemda Mimika kalah, lalu lanjut di Pengadilan Tinggi Jayapura Pemda menang,” ungkapnya.
Menurut Robert, meskipun sudah dilelang namun tidak berkontrak sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan. Pihaknya mengusahakan tahun 2022 akan dilelang ulang.