Timika, fajarpapua.com – Kepala Distrik Wania, Richard N Wakum menekankan untuk mengurus surat pelepasan tanah harus disertai surat pelepasan oleh pemilik hal ulayat melalui lembaga adat.
“Jika tidak ada surat pelepasan hak ulayat yang dikeluarkan oleh lembaga adat, saya tidak akan menandatangani surat pelepasan,” ujar Richard saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Kamis (29/4).
Menurut dia, persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyulitkan warga, tetapi untuk lebih memberikan kepastian terhadap kepemilikan tanah yang hendak disertifikasi.
“Kalau ada pelepasan dari adat, kami berani untuk tanda tangan surat pelepasan. Kita semua datang kemari ini tidak punya tempat, yang punya mereka, mereka punya tanah hak ulayat adat dan segalanya, bukan punya kita, punya mereka itu” terangya.
Richad menegaskan untuk warga yang menggarap tanah ataupun yang hendak membeli tanah di wilayah Distrik Wania, lebih khususnya di Jalan Irigasi Tembusan Brigif harus melalui hak ulayat terlebih dulu.
“Pemerintah Distrik Wania tidak akan menerima berkas pelepasan tanpa ada surat dari pemilik hak ulayat, kalau tidak saya tidak akan pernah layani” jelasnya. (feb)