MIMIKA

Tambahan Bangunan di Kuala Kencana Dongkrak Target Pajak Bumi dan Bangunan Mimika Hingga Rp 57 Miliar

cropped cnthijau.png
5
×

Tambahan Bangunan di Kuala Kencana Dongkrak Target Pajak Bumi dan Bangunan Mimika Hingga Rp 57 Miliar

Share this article
Dwi Cholifah
Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Drs Dwi Cholifah MM

Timika, fajarpapua.com – Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah mengemukakan, pihaknya menargetkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 57 miliar.

Jumlah itu meningkat Rp 5 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/4), Dwi menjelaskan penerimaan daerah dari PBBP2 sekitar Rp 57 miliar terdiri atas Rp 10,382 miliar dari sektor perkotaan dan pedesaan, sedangkan PBB dari PT Freeport Indonesia ditargetkan sebesar Rp 47 miliar.

Dijelaskan, target penerimaan PBBP2 meningkat disebabkan karena adanya penambahan bangunan milik PT Freeport Indonesia di sekitaran Kuala Kencana.

Selain itu, dengan adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Timika seperti Jalan Cenderawasih, Jalan Petrosea, Jalan Hasanuddin membuat kenaikan nilai tanah dan bangunan di sejumlah ruas jalan utama itu.

“Bangunan di kiri dan kanan jalan-jalan itu sekarang kita naikan satu kelas,” jelas Dwi.

Di sisi lain, Pemkab Mimika juga sejak 2020 mulai menerima bagi hasil PBB Sektor Pertambangan PT Freeport Indonesia seiring dengan perubahan rezim kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak akhir 2018.

Selama masa kontrak karya Freeport, Mimika sebagai kabupaten penghasil hanya mendapatkan bagian 15 juta Dollar AS dari bagi hasil PBB Sektor Pertambangan, namun setelah berlakunya IUPK maka Mimika mendapatkan bagi hasil PBB Sektor Pertambangan PT Freeport Indonesia sebesar 65 juta Dollar AS atau 64,8 persen.(ant/red)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *