Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Timika masa tahanan TJ diperpanjang dari tanggal 3 April 2021 hingga 12 Mei 2021 di Rutan Polres Mimika.
Penuntut umum memperpanjang masa tahanan TJ dari tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 29 Mei 2021.
Selama proses sidang berlangsung, kelima saksi tidak mengakui bahwa mereka menyaksikan perbuatan terdakwa.
Sedangkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa merupakan pengakuan di bawah sumpah dari salah satu dari kelima saksi karena dipaksa oleh pihak tertentu.
Jaksa Penuntut Umum Habibi Anwar memutuskan sidang perdana ini di skors hingga satu minggu kedepan. (rul)