Timika, fajarpapua.com – Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Mimika mengharamkan para penghuninya memiliki alat elektronik khususnya handphone.
Terkait hal itu, secara rutin Satuan Tahti yang memiliki tugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya itu melakukan razia.
“Kepemilikan alat elektronik merupakan larangan bagi seluruh tahanan lebih khusus Rumah Tahanan Polres Mimika Mile 32. Kita selalu melakukan razia, bahkan sepekan kemarin sebanyak 21 handphone milik tahanan disita,” jelas Kasat Tahti Polres Mimika, Ipda Syahrul Syamsuddin kepada fajarpapua.com, Senin (5/7).
Dikatakan Syahril, sesuai ketentuan apabila didapati para tahanan membawa handphone maka akan diamankan sementara.
“Handphone kami sita karena disini memang dilarang. Kebanyakan handphone tersebut berasal dari pengunjung. Nantinya handphone akan kita serahkan ke keluarganya saat tahanan itu akan dipindahkan ke Lapas,” katanya.
Kebijakan untuk melarang kepemilikan alat elektronik tersebut lanjut Syahrul memiliki efek positif bagi para tahanan yang menghuni Tahanan Polres Mimika.
“Pada umumnya para tahanan kini rajin beribadah. Seperti manusia lainnya, para pelaku tindak kriminal juga ingin kembali menyerahkan diri kepada Tuhannya,” ujarnya.
Syahrul juga memberi acungan jempol terhadap perubahan perilaku para tahanan yang sudah banyak berubah terutama dalam hal ibadah.