BERITA UTAMAPAPUApinpost

Terbukti Terlibat Korupsi, Mantan PJ Sekda Mimika Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, PH Keberatan

cropped cnthijau.png
12
×

Terbukti Terlibat Korupsi, Mantan PJ Sekda Mimika Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, PH Keberatan

Share this article
korupsi ilustrasi
korupsi ilustrasi

Kaimana, fajarpapua.com – Mantan Penjabat Sekda Mimika Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTG Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Sidang putusan terhadap Nicholaas digelar Rabu (21/7) yang dilaksanakan secara online oleh Penuntut Umum Kejari Kaimana Willy Ater, S.H.

Majelis Hakim Tipikor PN Manokwari dalam amar putusan menyatakan ;

Pertama, terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan

Ketiga, membebankan agar Terdakwa Nicolaas membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

Keempat, menyatakan barang bukti berupa surat dan dokumen dari nomor 1 sampai dengan nomor 88 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kelima, membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sebelumnya dalam pertimbangan putusan oleh Majelis Hakim terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut mulai dari fakta hukum, pertimbangan hukum, sampai amar putusannya.

Salah satunya bahwa Ketua Majelis Hakim menilai dalam surat dakwaan Penuntut Umum peranan terdakwa adalah sebagai KPA adalah tidak benar. Ketua Majelis Hakim tidak sependapat harusnya terdakwa adalah sebagai PA, padahal sesuai peraturan perundang-undangan terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev selaku Plt Kepala DInas PUPR Kaimana T.A 2017 dalam hal menjalankan tugas dan wewenangnya pada saat dilaksanakan proyek tersebut sesuai dengan aturan PEMDA adalah bertindak selaku KPA.

Sedangkan yang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim seharusnya yang bertindak sebagai PA dalam Pemerintah Daerah adalah Sekda dan masih banyak pertimbangan lain oleh Ketua Majelis Hakim yang sudah seharusnya berdasarkan peraturan per-UUan yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah melawan hukum.

Namun karena Ketua Majelis Hakim kalah suara atau merupakan suara minoritas dalam musyawarah pengambilan putusan sehingga terhadap putusan tersebut Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa tanggapan Terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dan Penasehat Hukumnya merasa sangat kecewa akan putusan tersebut karena menilai Majelis Hakim tidak melihat dari fakta-fakta persidangan.

Atas putusan tersebut terdakwa Ir. Nicolaas Evert Kuahaty, M.Ec. Dev dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan waktu selama 7 (tujuh) hari kedepan.

Begitu pula dengan Willy Ater, S.H selaku Penuntut Umum Kejari Kaimana menyatakan pikir-pikir.
Sidang tersebut ditutup oleh Majelis Hakim sekitar pukul 17.09 WIT.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *