Timika, fajarpapua.com – Seorang pedagang martabak di Pasar Minggu Kampung Kamoro Jaya terpaksa berhenti berjualan usai dua tabung gas miliknya diangkut petugas Satpol PP Kabupaten Mimika pada Selasa (20/7) malam lalu.
Akibat dua tabung gas miliknya disita dan hingga kini belum juga dikembalikan, pedagang tersebut terpaksa berhutang untuk melanjutkan jualannya.
Hal itu diungkapkan seorang pedagang martabak, Angga kepada fajarpapua.com, Jumat (23/7) di lokasi jualannya.
Angga menceritakan, tabung gas miliknya diambil petugas Satpol-PP saat ia hendak menutup lapak jualannya.
“Padahal saya sudah beres-beres mau tutup, tapi tetap tabung gas saya dipaksa ambil petugas,” ujarnya.
Saat itu petugas yang menyita tabung gas tersebut mengatakan dalam kurun waktu dua hari tabungnya akan dikembalikan.
“Saya sudah pergi ke Kantor Satpol PP, tapi sampai disana malah tidak ada orang, terpaksa saya pulang,” katanya.
Akibatnya, untuk dapat berjualan ia terpaksa berhutang membeli kembali tabung gas.
“Ya terpaksa harus cari pinjaman untuk beli gas lagi, kalau tidak begitu ya tidak bisa jualan saya,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, senior Satpol PP Mimika, Mathius Way mengaku akan mengecek informasi tersebut. “Kami perlu cek lagi biar klear, saya belum dapat info,” tuturnya dikonfirmasi, Jumat malam. (feb)