Timika, fajarpapua.com – Seorang remaja berinisial GA alias Gibran (17) kepergok memasuki rumah warga di Jl. Kartini, Timika, Jumat (30/7) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Gibran berhasil lolos dari sergapan warga. Namun ia dibekuk di Jl. Pendidikan Jalur 3. Pelaku sempat dihajar warga setelah sempat melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan, Gibran memasuki rumah Sutrisno melalui pintu depan. Selanjutnya pelaku masuk dalam kamar korban yang saat itu sedang tidur.
“Pelaku melihat korban dan saksi yang merupakan teman korban sedang tidur, pelaku masuk kamar lihat hp terus diambil,” katanya.
Tidak nanggung-nanggung, Gibran mengambil 3 handphone serta uang tunai sebesar Rp 530.000.
“Hp ada tiga merk oppo dan vivo, korban terbangun bangunin saksinya kemudian mengejar pelaku,” jelas Hermanto.
Ia mengatakan, Gibran merupakan mantan tahanan Lapas Timika selama satu tahun. Yang bersangkutan menjalani hukuman dalam kasus pencurian motor dan handphone di lokasi berbeda.
“Resedivis keputusan satu tahun pasal 72 tentang curanmor dan handphone, pelaku mengaku tinggal di Koperapoka,” ungkap Hermanto.
Dikatakan, pelaku ditangkap warga sekitar pukul 04.00 WIT, kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika. Pelaku dimintai keterangan di Unit 1 Tipikor Polres Mimika.
Sementara menurut pengakuan Sutrisno kepada fajarpapua.com, dirinya bersama temannya mengejar pelaku kemudian tertangkap di Jl. Pendidikan. Gibran sempat dipukuli warga lantaran berusaha kabur, kemudian dirinya menelepon kepolisian untuk membawa pelaku.
“Baru pulang kerja jam 12.00 begadang sampai jam 03.00 lupa kunci pintu kebetulan tidur sama teman, dia (pelaku) masuk ambil hape kemudian lari sampai di Jl. Pendidikan jalur 3. Pelaku sempat dianiaya oleh warga,” ungkap Sutrisno.(rul)