BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kepsek SMA Negeri 1 Mimika Terlibat Korupsi Dana BOS, Uang Rp 516 Juta Dikembalikan, Kasus Lanjut !!!

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Kepsek SMA Negeri 1 Mimika Terlibat Korupsi Dana BOS, Uang Rp 516 Juta Dikembalikan, Kasus Lanjut !!!

Share this article
Uang negara yang dikembalikan para tersangka.
Uang negara yang dikembalikan para tersangka.

Timika, fajarpapua.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1, Rabu (25/8).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Diketahui tersangka berjumlah dua orang, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika berinisial SB dan satunya lagi Kepala Tata Usaha berinisial MA.

Pemeriksaan kedua tersangka kooperatif. Keduanya langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516.918.025.

Besaran uang tersebut kemudian dititipkan ke bank BNI sebagai barang bukti yang disita atas kasus tindak pidana yang disangkakan, yaitu dana BOS SMA Negeri 1 Mimika tahun 2019 sebesar Rp.1.810.000.000,-

Dana BOS Reguler sebesai 1,8 milliar tersebut terdata dengan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) dengan besaran per-siswa Rp 1.400.000. Nilai tersebut sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar

Anggaran digunakan untuk Operasional Sekolah sesuai JUKNIS BOS Tahun 2019. Selain itu SMA Negeri 1 Mimika juga mendapat Dana Biaya Operasinal Pendidikan Orang Asli Papua (BOP OAP) sebesar Rp 369.682.875,- sehingga total dana BOS dan BOP OAP yang diterima dan dikelola yaitu sebesar Rp 2.179.682.875,-

Sedangkan dalam penggunaan dana BOS tahun 2019 tersangka SB tidak membentuk Tim BOS SMA sebagaimana ditentukan dalam Lampiran I BAB III Poin D Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang disebutkan Nomor 3 Tahun 2019 tentang JUKNIS BOS Reguler 2019.

Sehingga manajemen dan tatakelola dana BOS tidak tertib bahkan fungsi kontrol dari Komite Sekolah dan Orang Tua Murid tidak dijalankan.

Sedangkan tersangka MA selaku kepala tata usaha yang mengelola dana memiliki pertanggungjawaban atas dana BOS tersebut.

Kepala Kejaksaan Negri Mimika, Sutrisno Margi Utomo saat diwawancara mengatakan pengembalian kerugian negara ini tidak menghentikan kasus perkara.

“Jadi prosesnya tetap berlanjut meskipun dikembalikan, karena sudah masuk penyidikan maka proses tetap berlanjut dan itu merupakan hal yang meringankan,” katanya.

Dijelaskan, uang yang telah dikembalikan tersebut menjadi barang bukti atau penyitaan yang selanjutnya berkas perkaranya dirambungkan untuk dilakukan penyidikan kemudian disidangkan.

“Jadi kalau kita tindak penyidikan maka pengembalian itu menjadi keringanan bagi pelaku,” jelas Sutrisno.

Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasipidsus) Doni S Umbora menambahkan hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga para saksi, selain itu juga dilakukan proses pemberkasan.

“Selanjutnya kami tahap satu ke jaksa peneliti, peneliti melihat kalau memang kurang lengkap kita lengkapi dan nanti akan terbit P 21 dan kami akan limpahkan ke pengadilan untuk sidang,” imbuhnya.

Dikatakan juga dalam pemeriksaan itu tersangka MA tidak bisa hadir karena ada kedukaan.

Sesuai hasil penyidikan Tim Kejari Mimika, Penggunaan Dana BOS dan Dana BOP OAP Tahun Anggaran 2019 Pada SMA Negeri I Mimika telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3). (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *